Batas maksimal impor ke Indonesia per pengiriman (untuk importir yang tidak memiliki API) berdasarkan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 :
1. Kosmetik : 20 pc
2. Telepon seluler, komputer genggam, komputer tablet : 2 unit
3. Barang tekstil sudah jadi lainnya : 5 pc atau 10 kg
4. Tas/ dompet : 2 pc
5. Pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi : 5 pc
6. Alas kaki : 2 pasang
7. Elektronik: 2 pc
8. Sepeda roda dua & roda 3 : 2 unit
9. Makanan & minuman : maks 1500 USD
10. Obat tradisional & suplemen kesehatan : maks 1500 USD
Selain itu, batas maksimal impor makanan, obat, dan suplemen diatur oleh Peraturan BPOM nomor 28 Tahun 2023.
Lalu, sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 mulai 17 Oktober 2023, maka
1. Jika harga barang berdasarkan hasil pemeriksaan/ official assesment bea cukai berbeda dengan harga (value) di customs declaration form, maka paket dapat dikenakan denda administrasi bea cukai sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 dengan besar denda sesuai PMK Nomor 99 Tahun 2019. Besar denda dapat mencapai 1000% atau 10 kali lipat dari total harga barang.
Oleh karena itu, jika paket akan dikirim secara direct (langsung ke penerima) melalui EMS, sea parcel, atau FEDEX, saat mengisi form atau request packing, mohon isi/ kabari data untuk customs declaration form. Sebaiknya cantumkan value (total harga) sesuai bukti beli dan bukti bayar.
2. Untuk shared EMS
Mohon infokan isi paket (nama barang, jenis barang dan jumlahnya), link produk, upload bukti bayar dan bukti beli (ada informasi daftar barang yang dibeli, jumlah barang, harga masing-masing barang, dan harga total yang dibayar), serta cantumkan harga sesuai harga yang tertera pada bukti beli dan bukti bayar. Jika paket shared EMS dikenakan denda, maka denda akan ditagih kepada pemilik paket, terutama pemilik paket yang memberikan informasi yang tidak sesuai/ tidak lengkap sehingga menyebabkan paket dikenakan denda.
Contoh : jika total harga semua barang shared EMS 500 USD maka dendanya adalah 500 USD x persentase denda.
3. Tarif bea cukai untuk beberapa jenis produk berubah.
Pemerintah menambah empat komoditas baru yang dikenakan tarif Most Favoured Nation (MFN), yakni
1. Sepeda dengan tarif bea masuk 25-40%
2. Jam tangan 10%
3. Kosmetik 10-15%
4. Besi dan baja 0-20%
Dengan demikian, bila digabung dengan PMK 199/2019, maka terdapat delapan komoditas yang dikenakan tarif MFN. Komoditas yang dikenakan tarif MFN berdasarkan PMK 199/2019 yaitu
1. Tekstil dan produk tekstil dengan tarif 15-25%
2. Alas kaki atau sepatu 25-30%
3. Tas 15-20%
4. Buku (selain buku ilmu pengetahuan, buku pelajaran, dan kitab suci) 0-10%
Semua komoditas yang dikenakan tarif MFN juga dikenakan PPh.
Oleh karena itu, perkiraan total pajak dengan PPN + PPh (jika menunjukkan NPWP) + bea masuk yaitu setara dengan
- Tas : 42,2% dari nilai pabean
- Pakaian : 48,125% dari nilai pabean + BMTP/piece
- Sepatu : 57,3% dari nilai pabean
- Kosmetik : 36,275% dari nilai pabean
- Jam tangan : 30,35% dari nilai pabean
- Buku ilmu pengetahuan, buku pelajaran, dan kitab suci : 0
- Buku lainnya : 30,35% dari nilai pabean
- Barang lainnya : 19,325% dari nilai pabean
Nilai pabean = harga barang + ongkos kirim
Sumber informasi :
1. Permendag Nomor 7 Tahun 2024
https://peraturan.go.id/id/permendag-no-7-tahun-2024
– Mulai halaman 939 : informasi untuk importir yang tidak memiliki API.
– Mulai halaman 993 : informasi mengenai komoditas barang kiriman yang relevan.
– Mulai halaman 432 : informasi mengenai produk tekstil lainnya.
2. Peraturan BPOM nomor 28 Tahun 2023, Lampiran III (halaman 19)
https://peraturan.go.id/id/peraturan-bpom-no-28-tahun-2023
3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 https://peraturan.bpk.go.id/Details/128103/pmk-no-99pmk042019
4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/096ada78-1085-4ea9-3727-08dbbb1502da