Mulai 11 Oktober 2021, pembayaran tagihan kiriman impor Pos Indonesia melalui virtual akun.
Format link informasi pembayaran:
https://va.posindonesia.co.id/?c= + tracking number
Contoh: jika tracking number EG123456789KR maka linknya
https://va.posindonesia.co.id/?c=EG123456789KR
• Informasi pembayaran (nomor virtual akun, rincian biaya, total biaya, cara bayar, batas waktu), status pembayaran, dan status pengiriman (setelah tagihan dilunasi) dapat dilihat di link informasi pembayaran di atas. Informasi pembayaran hanya akan muncul jika Pos Indonesia sudah membuatkan virtual akun, biasanya beberapa hari kerja setelah status kiriman release by customs.
• Kiriman akan diantar setelah tagihan dilunasi.
• Pembayaran melalui virtual akun akan terdeteksi secara otomatis oleh sistem jadi tidak perlu konfirmasi ke cs pos.
• Apabila pembayaran melewati tanggal kadaluarsa virtual akun maka akan dikenakan biaya simpan. Tanggal kadaluarsa virtual akun yaitu 3 hari setelah tagihan/ akun dibuat.
• Jika 4 minggu setelah tanggal tagihan kiriman belum dilunasi, maka kiriman akan dikembalikan ke pengirim atau diserahkan ke bea cukai.
Rincian tagihan :
1. Bea Masuk Impor
2. PPN Impor
3. PPh Pasal 22 Impor
4. BMTPS : Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) terhadap tekstil dan barang impor lainnya. Selengkapnya klik di sini.
5. Biaya administrasi pos : Rp 5.000 – 30.000
6. Handling fee : untuk ems sebesar 2% dari pajak (poin 1-4), minimal Rp 30.000, dikenakan jika paket terkena pajak
7. Biaya penyimpanan : Rp 2.000/kg/hari : Rp 1.280/ kg/ hari ?
8. PPN. Sebelum 1 April 2022 besar PPN 10% dari biaya administrasi pos dan biaya simpan, tapi mulai 1 April 2022 berubah menjadi 11%.
Contoh surat tagihan:
Contoh tampilan halaman informasi pembayaran (dari link informasi pembayaran):
Halaman informasi pembayaran (sebelum bayar)
Halaman informasi pembayaran (setelah bayar)
Halaman lacak kiriman
Sumber :
Website resmi Pos Indonesia
https://www.posindonesia.co.id/id/content/aturan-impor