Biaya

Total Biaya

Total biaya untuk pengiriman paket dari warehouse Korea :

  • Untuk shared ems (melalui warehouse Indonesia, semua biaya dibayarkan kepada kami)
    1. Biaya jasa (jasa belanja/ jasa warehouse)
    2. Ongkos kirim shared ems dari Korea ke Indonesia
    3. Pajak dan biaya tambahan Pos Indonesia (handling fee, biaya administrasi, dll)
    4. Ongkos kirim dari Jakarta ke alamat penerima

Perkiraan biaya shared ems dapat dicek di formulir jasa belanja online, serta penyimpanan dan pengiriman paket (ada kalkulator biaya).

  • Untuk direct (ems, fedex, sea parcel yang tidak melalui warehouse Indonesia)
    1. Biaya jasa (jasa belanja/ jasa warehouse)
    2. Ongkos kirim dari Korea ke alamat penerima
    3. Biaya repack dan biaya jasa lainnya (jika paket perlu direpack atau perlu jasa lainnya)
    4. Pajak dan biaya tambahan Pos Indonesia/ FEDEX (handling fee, biaya administrasi, dll), dibayarkan kepada Pos Indonesia/ FEDEX

RINCIAN BIAYA

I. Biaya jasa utama

Cek di halaman Produk & Jasa.

Biaya jasa penyimpanan & pengiriman (jasa warehouse korea) Rp 30.000/ paket tiba. Penyimpanan paket di warehouse Korea hanya untuk pengiriman paket dari Korea ke luar negeri menggunakan metode pengiriman yang kami sediakan. Untuk permintaan cek/ foto isi paket dll akan dikenakan biaya tambahan. Kami tidak cek isi paket, kecuali jika pemilik paket minta dan membayar biaya tambahan di muka.

II. Biaya jasa tambahan

(berlaku untuk warehouse Korea)

  • Tabel biaya diperbaharui pada tahun 2024
  • Tanpa repack : paket dikirim apa adanya (sesuai kondisi saat kami terima), dikirim masing-masing. Walaupun tidak request repack, semua paket kami buka (untuk pengecekan sekilas untuk memastikan tidak ada barang terlarang) dan kadang kami repack sederhana tanpa tambahan biaya repack (misalnya kardus dilapisi lakban atau dibuat lebih pendek).
  • Repack : bungkus ulang. Biaya repack berlaku untuk bungkus ulang sederhana, seperti penambahan bubble wrap dan penggabungan beberapa paket menjadi 1 paket.
  • Jika paket yang sudah dipack/ sudah keluar tagihannya (minta repack maupun tidak) lalu minta dibuka lagi untuk difoto/ direpack/ displit atau digabung dengan paket lain, maka akan dikenakan tambahan biaya repack. Hal ini juga berlaku untuk penggantian metode pengiriman menjadi shared ems.
  • Untuk repack yang lebih sulit/ memakan waktu lebih lama (seperti melepaskan baterai, mengeluarkan semua poster dari beberapa tube lalu menggabungkan ke 1 tube, atau unseal album dan ambil photocardsnya) maka akan dikenakan biaya tambahan.
  • Biaya jasa tambahan lainnya bisa jadi tidak sama dengan biaya di tabel jika permintaannya lebih sulit atau menghabiskan lebih banyak waktu
  • Mulai 13 September 2021, untuk ems & fedex, paket yang direpack kami lapisi bubble wrap 2-3 lapis (kecuali pakaian) dan biaya repack di tabel sudah termasuk biaya tambahan 2-3 lapis bubble wrap. Untuk sea parcel, jika ingin dibungkus dengan bubble wrap maka dikenakan biaya tambahan bubble 3.000 won/ 10 kg.
  • Kami menerima request/ permintaan khusus tetapi bukan berarti kami dapat melaksanakan semua request tersebut. Request packing tertentu bisa saja tidak dilaksanakan sesuai permintaan tanpa pemberitahuan dahulu jika request terlalu banyak, sulit, membingungkan, atau membutuhkan banyak waktu.
  • Tidak terima request repack paket yang sudah dipack (repack untuk ke-2 kali dan seterusnya), kecuali kalau keadaan memang mengharuskan untuk repack. Misalnya baru sadar paket berisi barang terlarang dan harus dikeluarkan agar paket bisa dikirim.
  • Jika paket yang ada di warehouse Gyeonggi sudah dipack/ sudah ada tagihannya lalu ingin dibuang (tidak jadi dikirim) akan dikenakan biaya pembatalan dan pembuangan, dan biaya ini wajib dibayar. Mohon kabari kami dan bayar biaya tersebut.
  • Paket yang direpack selalu kami pack dan susun dengan rapi, dan bungkusan paket (kardus) terkadang kami buka tetapi plastik segel/ seal barang tidak kami buka. Jika paket diterima dalam keadaan berantakan atau bahkan ada barang yang dibuka segelnya (unsealed), maka hal tersebut karena paket dibongkar oleh kurir (Pos Indonesia/ FEDEX) untuk pemeriksaan fisik bea cukai.

Contoh perhitungan biaya:

  1. Paket tiba (1 paket berat 29,9 kg) langsung dikirim dengan ems, tanpa repack, maka biaya yang dibayar ke kami :
    • biaya jasa warehouse Rp 30.000
    • ongkir EMS (242.500 won)
  2. Paket tiba (1 paket berat 29,9 kg) langsung dikirim ke Jakarta dengan fedex (fuel surcharge 16 mei 2022 sebesar 39%), tanpa repack, maka biaya yang dibayar ke kami :
    • biaya jasa warehouse Rp 30.000
    • ongkir FEDEX (282.900 won)
    • fuel surcharge FEDEX (39% x 282.900 won)
  3. Paket tiba (3 paket), setelah dipack gabung (repack) beratnya menjadi 29,9 kg, maka biaya yang dibayar ke kami :
    • biaya jasa warehouse 3 paket (Rp 90.000)
    • biaya repack 29,9 kg (20.000 won)
    • ongkir EMS 30 kg (242.500 won)
  4. 2 paket shared ems dengan berat masing-masing 0,95 kg. Setelah tiba di warehouse Indonesia, dipack gabung menjadi 1 paket dan akan dikirim ke Jakarta menggunakan TIKI REG, maka biaya yang dibayar ke kami :
    • biaya jasa warehouse 2 paket (Rp 60.000)
    • 2 x ongkir shared ems 1 kg (2 x 12.000 won)
    • Pajak (besar pajak tergantung harga, berat, jenis barang)
    • ongkir TIKI untuk 2 kg (Rp 18.000)
  5. Berat paket A (tanpa repack) 3 kg.
    Berat paket B (tanpa repack) 5 kg.
    Paket tersebut telah disiapkan untuk pengiriman/ telah kami tagih, lalu customer minta paket A & B digabung menjadi 1 paket ems (berat menjadi 8 kg).
    Total biaya repack = 19.000 won, dengan rincian
  • 10.000 won biaya repack untuk 8 kg
  • 3.000 won tambahan biaya repack 3 kg
  • 6.000 won tambahan biaya repack 5 kg
  • 2 paket dipack gabung menjadi 1 paket ems dengan berat 5 kg. Lalu direpack lagi dengan paket lain sehingga berat menjadi 20 kg.
    Total biaya repack = 26.000 won, dengan rincian
    • 20.000 won biaya repack untuk 20 kg
    • 6.000 won tambahan biaya repack untuk 5 kg

III. Ongkos kirim domestik Korea

Ongkir dari pengirim/ penjual ke warehouse Korea kami :

  • Penjual perorangan : Besarnya berbeda-beda tergantung berat, ukuran paket, asal dan tujuan pengiriman, dan logistik/ ekspedisi yang digunakan
  • Toko online berupa web/ e-commerce : ongkos kirim biasanya 2.500 – 3.500 won. Banyak juga toko yang memberikan gratis ongkir jika nominal belanja tertentu tercapai.

Mohon bayar ongkir langsung ke penjual/ toko saat membeli barang (mohon untuk tidak memilih pembayaran dengan metode COD/ bayar di tempat penerima)

IV. Ongkos kirim Internasional dan domestik Indonesia

Lihat di halaman pengiriman.

V. Bea Cukai (Pajak/ tax)

Perkiraan total pajak dengan PPN 11% + PPh (jika menunjukkan NPWP) + BM terbesar yaitu setara dengan

  • Tas : 42,2% dari nilai pabean
  • Pakaian : 48,125% dari nilai pabean + BMTP/piece
  • Sepatu : 57,3% dari nilai pabean
  • Kosmetik : 36,275% dari nilai pabean
  • Jam tangan : 30,35% dari nilai pabean
  • Buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran, dan kitab suci : 0
  • Buku lainnya : 30,35% dari nilai pabean
  • Barang lainnya : 19,325% dari nilai pabean

Nilai pabean = harga barang + ongkos kirim

1) Rincian pajak

Mulai 1 April 2022, PPN berubah dari 10% menjadi 11%.

Mulai 30 Januari 2020, FOB bebas pajak impor = 3 USD/ kiriman

Jika total harga barang kiriman tidak melebihi nilai FOB (3 USD/ kiriman), kiriman impor tidak dikenakan pajak impor (BM & PPh) tetapi tetap dikenakan PPN.

Besar pajak impor bervariasi tergantung jenis barang kiriman (HS code), harga kiriman, ongkos kirim, asuransi, dan kepemilikan NPWP.

Nilai pabean : harga barang + ongkos kirim (ongkir)

Nilai impor : nilai pabean + bea masuk (BM) + BMTP

Pajak impor :

  • Bea masuk (BM) : 7,5% dari nilai pabean
  • PPN : 11% dari nilai impor

Pajak impor untuk komoditas yang dikenakan MFN (Most Favoured Nation) :

  • BMTP/ BMTPS : Pengenaan BMTP terhadap impor produk pakaian dan aksesori pakaian efektif berlaku selama 3 tahun mulai tanggal 12 November 2021. BMTP pakaian = Rp 19.260 – 63.000 per piece produk, besarnya berbeda-beda tergantung kategori produk (Pos Tarif/ HS Code). Selain pakaian, produk tekstil lainnya seperti kain & karpet juga dikenakan BMTP. Info kategori produk berdasarkan HS Code : klik di sini atau di sini. Rincian BMTP pakaian : klik di sini
  • Pph
    • Jika menunjukkan NPWP : 7,5 – 10 % dari nilai impor
    • Jika tanpa NPWP : 15 – 20 % dari nilai impor

Contoh tagihan pajak (bea dan PDRI) untuk paket berisi 3 pakaian (total harga 30 USD), 3 tas/ dompet (8 USD), dan 2 album dan ongkir ems (180 usd).

Tarif BM, PPh, PPN, PPNBM dalam %, sedangkan BMTP dalam Rupiah.

Untuk pakaian pada contoh di atas, tarif BM (bea masuk) 25%, BMTPS Rp 36.360/pc, PPN 11%, PPh 7,5%, dan PPNBM 0.

Kalkulator pajak :

app mobile beacukai untuk device android: klik di sini. BMTP belum termasuk di aplikasi kalkulator pajak tapi ppn sudah diupdate menjadi 11%. Tutorial kalkulator pajak: klik di sini (ini artikel lama sehingga masih berdasarkan ketentuan lama tetapi aplikasi kalkulatornya masih sama).

  • google sheet (input kurs dan % pajak manual) : klik di sini

Status proses bea cukai kiriman, tagihan bea cukai, dan kode billing : klik di sini. Jika paket belum dapat dilacak di website bea cukai berarti paket belum masuk bea cukai. Tanda paket sudah masuk bea cukai yaitu status trackingnya “accepted by customs/ penerimaan bea cukai”.

Arti status kiriman di web/ app bea cukai : klik di sini.

Data (item, quantity, value) yang kami cantumkan di customs declaration form (formulir pernyataan bea cukai) pada resi paket sesuai permintaan pemilik paket, tetapi bea cukai dapat saja menentukan harga yang berbeda.

Screenshot contoh customs declaration form (formulir pernyataan bea cukai) pada resi EMS : klik di sini. Jika pemilik paket tidak memberikan data untuk customs declaration, maka akan kami isi dengan data default (item : goods, quantity : 1, value : 30 usd).

Keterangan:

Freight = ongkos kirim (ongkir)

Free on board (FOB)= total harga barang, tidak termasuk ongkir

Insurance = biaya asuransi (jika tidak menggunakan asuransi maka kosongkan saja kolom ini)

2) Mengurus bea cukai

Bea cukai menentukan besar pajak berdasarkan

  • value (harga barang/ FOB) yang tertera di paket
  • official assessment/ penaksiran harga berdasarkan hasil penelusuran internet atau toko online
  • harga di label/ kemasan barang/ invoice

Sehingga harga yang ditentukan bea cukai bisa berbeda dengan harga yang kami cantumkan di customs declaration.

Terkadang bea cukai akan meminta penerima paket untuk mengirimkan dokumen pelengkap kiriman ke email bea cukai atau perusahaan jasa kirim (Pos Indonesia, FEDEX, DHL) dan permintaan tersebut dicantumkan di website bea cukai. Jika kiriman Anda tidak mengandung barang lartas (barang terbatas atau terlarang), dokumen yang dibutuhkan biasanya hanya berupa npwp (jika ada), bukti beli/ invoice/ struk pembelian, bukti bayar, dan link pembelian produk.

Jika tidak setuju dengan value yang ditetapkan bea cukai, silakan mengajukan keberatan dengan datang ke kantor bea cukai dan membawa bukti beli, bukti bayar, npwp (jika ada), dan siapkan data login online shop (terkadang bea cukai akan meminta pemilik paket untuk login online shop yang bersangkutan dan menunjukkan riwayat pesanan).

Berikut ini contoh status proses bea cukai di website bea cukai.

VI. Biaya tambahan perusahaan jasa kirim dan informasi tagihan

Biaya ini dikenakan oleh perusahaan jasa kirim (Pos Indonesia, DHL, FEDEX) dan ditagih bersama dengan pajak setelah proses bea cukai kiriman di negara tujuan selesai. Kiriman hanya akan dikirim ke penerima setelah penerima melunasi tagihan.

1) Pos Indonesia

Kiriman impor yang dikirim menggunakan jasa Pos Indonesia (EMS) akan dikenakan biaya PPN (11% dari biaya administrasi pos, biaya simpan, dan biaya handling) dan biaya berikut.

Biasanya Pos Indonesia akan mengirimkan sms/ pesan whatsapp/ surat berisi link informasi pembayaran tagihan dalam beberapa hari kerja setelah status paket release by customs. Tagihan Pos Indonesia dapat dicek pada link ini lalu masukkan nomor barcode (nomor resi/ tracking number) :
https://va.posindonesia.co.id/

Jika belum ada sms/ WhatsApp/ surat tagihan atau belum ada informasi tagihan di link tersebut berarti pihak pos belum membuatkan tagihannya, jadi mohon ditunggu.

Informasi selengkapnya, klik di sini.

Pembayaran ke rekening virtual dengan transfer biasa atau menggunakan QRIS.

2) FEDEX

Biaya tambahan yang dihasilkan dari jasa pengurusan Pabean oleh FEDEX adalah:

  • Biaya administrasi
  • Biaya talangan cukai & pajak (duty & tax/ D&T)
  • Biaya simpan dalam transit/ biaya gudang.
    • Contoh : jika kiriman dengan berat 10 kg diterima bea cukai pada tanggal 1, lalu dapat persetujuan keluar/ release tanggal 5, maka dikenakan biaya simpan untuk 2 hari (2 hari x 10 kg x Rp 1.570 = Rp 31.400)
  • VAT (PPN) = 11% dari total biaya
  • Biaya lainnya : klik di sini

Maka untuk kiriman yang masa penyimpanan dalam transitnya tidak melebihi 3 hari:

  • Untuk biaya cukai & pajak (D&T) kurang dari atau sama dengan Rp 15.000 = bebas biaya
  • D&T Rp 15.000 – Rp 250.000 = biaya talangan cukai & pajak Rp 50.000 + VAT 11 % = Rp 55.500
  • D&T lebih dari Rp 250.000 =
    • Biaya administrasi = Rp 50.000
    • Biaya talangan cukai & pajak = 2,5% dari total pajak (minimum Rp 150.000)
    • VAT = 11% dari total biaya di atas
    • Sehingga total biaya minimum adalah Rp 222.000

Screenshot contoh invoice FEDEX : klik di sini

FEDEX akan mengabari rincian tagihan dan informasi pembayaran (rekening virtual) ke kontak penerima (sms/ WA/ telpon/ email). Jika dalam 2 hari kerja setelah status kiriman “shipment release” penerima belum mendapatkan tagihan, mohon hubungi FEDEX untuk meminta tagihan. Kontak FEDEX dapat dilihat di halaman Kontak.

Untuk mencegah munculnya biaya penyimpanan di warehouse Pos Indonesia & FEDEX, sebaiknya rutin cek status pengiriman dan lunasi tagihan secepatnya.

VII. Paypal Fee

Jika pembayaran melalui paypal maka dikenakan paypal fee, yaitu biaya transfer melalui paypal sesuai ketetapan paypal.

  • GRATIS (harga sudah termasuk Paypal Fee atau Paypal Fee ditanggung oleh penjual) jika metode pembayaran yang digunakan adalah
    • Pembayaran jasa atau barang: pembayaran langsung pada suatu website menggunakan paypal, express checkout paypal, membayar tagihan paypal berdasarkan invoice yang dikirim penjual ke akun paypal kami, dan melalui link yang diberikan penjual.
    • Pengiriman uang sebagai pembayaran jasa/barang (payment for goods & services), dimana penjual (penerima dana paypal) bersedia menanggung fee nya. Jika penjual tidak bersedia menanggung fee tersebut maka pembeli dikenakan paypal fee yang besarnya  bervariasi, biasanya sekitar 4 ~ 5% + USD 0,3.
  • TIDAK GRATIS
    • Paypal fee: USD 4,99 + 3,4% + USD 0,3 jika mengirimkan uang menggunakan pilihan personal payment/ friends and families

Paypal fee: 4,61% + USD 0,3 jika mengirimkan uang menggunakan pilihan payment for goods & services

Categories: Biaya, Paypal fee, Pajak
Tags: Bea cukai, Biaya, Biaya handling, Biaya jasa, Biaya repack, Pajak, Paypal, Tax