Posted on

Perubahan biaya dan sistem pembayaran tagihan Pos Indonesia (EMS)

Mulai 11 Oktober 2021, pembayaran tagihan kiriman impor Pos Indonesia melalui virtual akun.

Format link informasi pembayaran:
https://va.posindonesia.co.id/?c= + tracking number

Contoh: jika tracking number EG123456789KR maka linknya
https://va.posindonesia.co.id/?c=EG123456789KR

• Informasi pembayaran (nomor virtual akun, rincian biaya, total biaya, cara bayar, batas waktu), status pembayaran, dan status pengiriman (setelah tagihan dilunasi) dapat dilihat di link informasi pembayaran di atas. Informasi pembayaran hanya akan muncul jika Pos Indonesia sudah membuatkan virtual akun, biasanya beberapa hari kerja setelah status kiriman release by customs.
• Kiriman akan diantar setelah tagihan dilunasi.
• Pembayaran melalui virtual akun akan terdeteksi secara otomatis oleh sistem jadi tidak perlu konfirmasi ke cs pos.
• Apabila pembayaran melewati tanggal kadaluarsa virtual akun maka akan dikenakan biaya simpan. Tanggal kadaluarsa virtual akun yaitu 3 hari setelah tagihan/ akun dibuat.
• Jika 4 minggu setelah tanggal tagihan kiriman belum dilunasi, maka kiriman akan dikembalikan ke pengirim atau diserahkan ke bea cukai.

Rincian tagihan :
1. Bea Masuk Impor
2. PPN Impor
3. PPh Pasal 22 Impor
4. BMTP : Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap tekstil dan barang impor lainnya. Selengkapnya klik di sini.
5. Sanksi
6. Biaya administrasi pos
7. Sewa gudang (biaya simpan)
8. Biaya handlingp 1.280/ kg/ hari ?
9. PPN (11% dari biaya administrasi pos, sewa gudang, dan biaya handling)

Contoh halaman informasi pembayaran (sebelum bayar)

Halaman informasi pembayaran (setelah bayar)

Sumber :

Website resmi Pos Indonesia

https://www.posindonesia.co.id/id/pages/aturan-import