Mulai Senin 5 Oktober 2020, pengiriman internasional udara melalui Korea Post (EMS & K-Packet) akan dikenakan STF (special transportation fee/ biaya tambahan transportasi udara internasional) yang besarnya berbeda tiap negara. Untuk Indonesia dikenakan 100 won/100 gram atau 1.000 won/kg.
Sumber : Website resmi Korea Post
Berikut screenshot terjemahan pengumuman dari website resmi Korea Post


