Posted on

Pengiriman ke Indonesia wajib mencantumkan nomor NPWP/ KTP

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 158/PMK.04/2017 dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea & Cukai No PER 11/BC/2020, efektif 1 Agustus 2021 semua importir dan eksportir wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada setiap pengiriman impor/ekspor.

  • Untuk impor (pengiriman dari luar negeri ke Indonesia), cantumkan NPWP penerima
  • Untuk ekspor (pengiriman dari Indonesia ke luar negeri), cantumkan NPWP pengirim

Namun jika memang belum ada, dalam masa transisi pemberlakuan aturan, masih dapat menggunakan data lain seperti nomor NIK (KTP), SIM, paspor, atau dokumen identitas diri lainnya. Jika belum memiliki NPWP, sebaiknya segera daftar NPWP.

Untuk pengiriman dari Korea langsung ke alamat penerima di Indonesia (bukan sharing), wajib mencantumkan nomor NPWP (sesuai identitas penerima) kecuali EMS. Untuk kiriman EMS, Korea Post tidak meminta nomor NPWP/ KTP, tetapi data ini diwajibkan oleh bea cukai Indonesia jadi sebaiknya cantumkan nomor NPWP/ KTP. Untuk kiriman FEDEX, kirimkan foto NPWP ke email FEDEX (). 

Sumber berita : twitter resmi bea cukai RI dan website resmi FEDEX Indonesia

https://www.fedex.com/id-id/service-news.html#