Posted on

BMTP (Bea Masuk Tindakan Pengamanan) pakaian dan aksesori pakaian

BMTP (Bea Masuk Tindakan Pengamanan)/ BMTPS (BMTP Sementara) merupakan tambahan bea masuk/ pungutan negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor. Pengenaan BMTP terhadap impor produk pakaian dan aksesori pakaian efektif berlaku selama 3 tahun mulai tanggal 12 November 2021. BMTP dikenakan per piece produk, besarnya berbeda-beda tergantung kategori produk (Pos Tarif/ HS Code). 

Info kategori produk berdasarkan HS Code : klik di sini atau di sini

Rincian BMTP pakaian : klik di sini

Contoh : cardigan termasuk hs code 61109000 sehingga dikenakan BMTP sebesar Rp 63.000/pc.

Contoh tagihan pajak untuk paket berisi cardigan (harga 30 USD) dan DVD (harga 230 USD).

Tarif BM, PPh, PPN, PPNBM dalam %, sedangkan BMTP dalam Rupiah.

Untuk cardigan pada contoh di atas, tarif BM – Cukai/ BMTPS – PPh – PPN – PPNBM = 25 – 63000 – 10 – 7,5 -0 artinya BM (bea masuk) 25%, BMTPS Rp 63.000, PPh 10%, PPN 7,5%, dan PPNBM 0.

Sumber :

website resmi Kementrian Keuangan RI

twitter Bea Cukai Pasar Baru (Jakarta)